Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kelonggaran untuk wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal ini berupa penyaluran transfer ke daerah (TKD) tanpa syarat bagi pemerintah daerah (Pemda).
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan, penyaluran TKD tanpa syarat ini diberikan karena pemda terdampak bencana kini sedang mengalami kesulitan dalam mengurus daerahnya.
Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat untuk daerah yang terkena bencana. Karena kita pahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis,”
ujar Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Suahasil mengatakan, penyaluran TKD tanpa syarat ini diberikan setidaknya hingga status tanggap darurat selesai. TKD tanpa syarat ini katanya diberikan untuk 52 kabupaten/kota.
Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya,”
jelasnya.
Utang Pemda Terdampak Banjir Sumatra Akan Dihapus
Lebih lanjut, Suahasil mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus utang Pemda yang wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera. Penghapusan ini akan diberikan kepada Pemda yang mengajukan pinjaman melalui Program Ekonomi Nasional (PEN).
Sejumlah pemerintah daerah yang kita sudah mendeteksi, ada sejumlah pemerintah daerah yang punya pinjaman PEN ketika dulu kita membuat program pemulihan ekonomi nasional dan sebagian dari pinjaman ini dipakai untuk membangun infrastruktur,”
terangnya.
Ia menjelaskan, kelonggaran akan diberikan setelah dilakukan asesmen oleh Kemenkeu pada infrastruktur yang sudah dibangun. Bila masih bisa diperbaiki, maka pembayaran utang ke pemerintah pusat akan dilakukan restrukturisasi.
Kalau dia masih bisa digunakan ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi,”
ujarnya.
Suahasil menjelaskan, jika infrastruktur rusak total akibat bencana banjir dan longsor, maka pemda akan diberikan penghapusan utang dari program PEN itu.
Kalau tidak bisa digunakan kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi. Bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam kemarin,”
ucapnya.
Adapun asesmen jelas Suahasil, akan dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI yakni BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
Tentu ini nanti membutuhkan tata kelola yang baik untuk menetapkan jenis infrastrukturnya sudah seberapa rusak yang didanai oleh pinjaman PEN tersebut ini khusus kepada PT SMI,”
imbuhnya.
