Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Resmi Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji ‘Jaga Jarak’ dari Perkara Terkait Partai Golkar

Usai menjadi Hakim MK Adies Kadir memastikan tak akan menyidangkan gugatan yang berkaitan dengan Partai Golkar.

Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Hakim MK Adies Kadir bersiap mengikuti pembacaan sumpah jabatan pada pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Wakil Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/foc)

Adies Kadir memastikan tak akan menyidangkan gugatan yang berkaitan dengan Partai Golkar. Hal itu ia sampaikan usai resmi menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,”

kata Adies kepada wartawan di Istana Jakarta, Kamis 5 Februari 2026.

Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,”

sambungnya.

Sementara itu, terkait proses pemilihannya menjadi hakim MK di DPR yang memicu kritik, Adies enggan menanggapi. Ia hanya mengikuti proses pemilihan itu di Komisi III DPR.

Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,”

jelasnya.

Adies menegaskan Mahkamah Konstitusi memiliki mandat yang jelas sebagaimana diatur dalam undang-undang, yakni menjaga konstitusi, menafsirkan konstitusi, serta melindungi ideologi negara. Ia memastikan akan mengemban tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab.

Iklan

Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,”

ujarnya.

Diketahui, keputusan Adies Kadir menjadi Hakim MK tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan rakyat (DPR).

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.