Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kemenkeu Pastikan Korban Bencana Sumatera Bebas dari Bayar Pajak
Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Pastikan Korban Bencana Sumatera Bebas dari Bayar Pajak

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Desember 17, 2025 10:36 am
Anisa Aulia
Dusep
Share
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu (Foto: Owrite)
SHARE

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bicara terkait nasib kewajiban pajak korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dengan kondisi ini, kewajiban perpajakan para korban menjadi gugur.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu. Febrio mengatakan kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa bencana tersebut telah berdampak ke operasional perusahaan, termasuk keuntungan.

Karena kan kalau dia memang terkendala karena bencana, lalu operasinya berhenti ya berarti profitnya akan berkurang atau bahkan tidak ada. Jadi memang tidak ada kewajiban pajak,”

ujar Febrio di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Ketika ditanya apakah akan ada aturan khusus untuk korban terdampak bencana. Febrio menuturkan bahwa kebijakan yang ada saat ini sudah cukup untuk merespons kondisi tersebut.

Enggak (ada aturan khusus), itu existing aja,”

jelasnya.

Adapun merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sudah diatur terkait kewajiban pajak yang gugur saat terkena bencana.

Pada Pasal 4 Ayat 5 tertulis bahwa penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh wajib pajak bisa berupa terdapat bencana.

Penyebab pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dapat dilakukan oleh wajib pajak dapat berupa infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan oleh wajib pajak mengalami gangguan teknis, dan terdapat bencana,”

tulis aturan itu.

Lalu pada Pasal 179 juga tertulis jelas bahwa pengenaan sanksi administratif berupa denda tidak dilakukan untuk wajib pajak yang terkena bencana.

Utang Pemda Terdampak Banjir Sumatera Akan Dihapus

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah akan menghapus utang Pemda yang wilayahnya terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera. Penghapusan ini akan diberikan kepada Pemda yang mengajukan pinjaman melalui Program Ekonomi Nasional (PEN).

Sejumlah pemerintah daerah yang kita sudah mendeteksi, ada sejumlah pemerintah daerah yang punya pinjaman PEN ketika dulu kita membuat program pemulihan ekonomi nasional dan sebagian dari pinjaman ini dipakai untuk membangun infrastruktur,”

terangnya.

Ia menjelaskan, kelonggaran akan diberikan setelah dilakukan asesmen oleh Kemenkeu pada infrastruktur yang sudah dibangun. Bila masih bisa diperbaiki, maka pembayaran utang ke pemerintah pusat akan dilakukan restrukturisasi.

Kalau dia masih bisa digunakan ya tentu nanti kita akan lihat apakah diperlukan restrukturisasi,”

ujarnya.

Suahasil menjelaskan, jika infrastruktur rusak total akibat bencana banjir dan longsor, maka pemda akan diberikan penghapusan utang dari program PEN itu.

Kalau tidak bisa digunakan kita akan cari cara untuk melakukan simplifikasi. Bahkan sampai dengan pemutihan kalau memang sudah benar-benar hancur karena bencana alam kemarin,”

ucapnya.

Adapun asesmen jelas Suahasil, akan dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI yakni BUMN di bawah Kementerian Keuangan.

Tentu ini nanti membutuhkan tata kelola yang baik untuk menetapkan jenis infrastrukturnya sudah seberapa rusak yang didanai oleh pinjaman pen tersebut Ini khusus kepada PT SMI,”

imbuhnya.

Tag:Bencana SumateraKemenkeuKorban BanjirPajakutang pemda
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi chemistry
Cari Tahu

Chemistry Adalah? Simak Pengertian dan Tanda-tandanya 

Apakah kamu pernah berbicara dengan seseorang dan merasa nyambung, padahal kamu tidak mengeluarkan effort lebih? Bisa jadi itu yang disebut chemistry. Istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan koneksi alami antara…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
3 Min Read
Jeno dan Jaemin NCT
Hype

NCT JNJM Siap gelar Fan Meeting Tour di Jakarta

Duo baru dari NCT, yakni NCT JNJM yang beranggotakan Jeno dan Jaemin, akan menyapa penggemar mereka lewat tur fan meeting perdana bertajuk 2026 NCT JNJM FANMEETING TOUR DUALITY. Tur ini…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
2 Min Read
Presiden Prabowo menggunakan “Maung” dalam kunjungan kerjanya pada KTT ke-48 ASEAN yang berlangsung pada 7-8 Mei 2026.
Nasional

Cetak Sejarah! Maung Mejeng di Filipina Jadi Tunggangan Prabowo di KTT ASEAN

Presiden Prabowo Subianto tiba di Cebu, Filipina pada Kamis, 7 Mei 2026, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN.  Berdasarkan tayangan YouTube Sekretariat Presiden, setibanya di sana, Prabowo langsung…

By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
1 Min Read

BERITA LAINNYA

PHM Tuntaskan Rejuvenasi Lapangan Handil. (Sumber: Dok. PHI)
Ekonomi Bisnis

PHM Tuntaskan Rejuvenasi Lapangan Handil, Produksi Minyak Langsung Naik 5 Persen

PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) menuntaskan Program Handil Rejuvenation di Lapangan Handil,…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
2 jam lalu
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Mata Uang Garuda Masih Loyo, Gubernur BI Klaim Sudah Intervensi All Out Jaga Rupiah

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, akan totalitas alias all out…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
2 jam lalu
Gambar ilustrasi marketplace
Ekonomi Bisnis

Layanan Iklan Berbayar Tapi Jangkauan Organik Turun, Brand Ogah ‘Stay’ di Marketplace

Sejumlah merek kecantikan mengeluhkan tingginya potongan biaya dari platform e-commerce. Hal ini…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
3 jam lalu
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Ekonomi Bisnis

Dinamika Timur Tengah Picu Volatilitas, KSSK Mitigasi Risiko Lonjakan Harga Energi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up