Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Pengusaha Ingatkan Potensi PHK Jika UMP 2026 Naik Tinggi
Ekonomi Bisnis

Pengusaha Ingatkan Potensi PHK Jika UMP 2026 Naik Tinggi

Nisa-OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Desember 19, 2025 6:17 pm
Anisa Aulia
Amin Suciady
Share
Ilustrasi Uang Rupiah.
Ilustrasi Uang Rupiah. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
SHARE

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja, mengingatkan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat rumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Adapun formula kenaikan upah pada tahun 2026 sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Nantinya, gubernur masing-masing provinsi mengumumkan kenaikan upah selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.

Karena memang mereka akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 alfanya, itu jadi cukup tinggi, belum lagi kita bicara soal upah sektoral,”

ujar Shinta di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Menurutnya, pengusaha sudah menyampaikan pandangan dan masukan kepada pemerintah melalui Dewan Pengupahan mengenai nilai alfa UMP 2026. Dunia usaha mengusulkan nilai alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,5 dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL), serta kemampuan riil dunia usaha.

Jadi pada waktu Dewan Pengupahan itu kami sudah sampaikan kondisi yang ada berdasarkan data gitu loh seperti apa gitu kan. Dan dalam kenyataannya memang pemerintah memutuskan untuk lebih tinggi alfanya itu,”

jelasnya.

Shinta khawatir bila kenaikan UMP 2026 yang tinggi, justru menyebabkan PHK khususnya di sektor padat karya. Sebab sektor itu saat ini tengah tertekan.

Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi, karena akan mengganggu lapangan pekerjaan. Ini yang menjadi salah satu kekhawatiran kami,” 

katanya.

Kendati demikian, Shinta mengatakan bahwa dunia usaha menghormati keputusan pemerintah terkait formula kenaikan UMP 2026. Ia mengatakan, saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah daerah mengenai besaran kenaikan UMP tahun depan.

Makanya kita harus menghormati keputusan pemerintah. Kita enggak bisa apa-apa, tapi nanti dalam proses di daerahnya masing-masing itu yang harus dijaga,”

imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula, dan itu yang kemudian menjadi acuan dalam PP Pengupahan tersebut,”

ujar Yassierli dalam konferensi pers Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya, dalam proses penyusunan PP Pengupahan telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Sehingga telah diputuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.

Sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3. Kemudian presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9,”

jelasnya.

Ia menuturkan, bahwa kebijakan ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023. Untuk penghitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Tag:apindoinflasimenakerPHKumpumrYassierli
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
2
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
3
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
4
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

2 Perusahaan Cabut ke Vietnam, Airlangga Tak Khawatir Investor Lain Masih Masuk ke RI

Dua perusahaan asing asal Jepang berinisial PT J dan PT S akan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers stimulus pertumbuhan ekonomi semester II (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Gelontorkan Stimulus Ekonomi Rp26,34 Triliun di Semester II-2026, Buat Apa?

Pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp26,34 triliun di semester II-2026. Sebanyak delapan kebijakan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers stimulus pertumbuhan ekonomi semester II (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Pemadaman Listrik Bergilir Beri Efek Negatif ke Ekonomi, Airlangga Minta Ini ke PLN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pemadaman listrik bergilir di berbagai…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
4 jam lalu
Ilustrasi produksi batu bara RI. (Sumber: Dok. ESDM)
Ekonomi Bisnis

Pemadaman Listrik Bergilir Meluas, Indef Kritik Kebijakan Batu Bara yang Tak Sinkron

Indef Green Transition Initiative (GTI) mengkritisi adanya pemadaman listrik bergilir yang terjadi…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up