Jumlah pekerja menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali bertambah per November 2025. Pekerja ter-PHK tercatat sebanyak 79.302 orang pada periode Januari-November 2025, dari data per Oktober yang sebesar 70.244 orang.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs Satudata Kemnaker melaporkan, sebanyak 79.302 orang pekerja yang di PHK merupakan pegawai yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Pada periode Januari sampai dengan November 2025 terdapat 79.302 orang tenaga kerja ter-PHK,”
tulis situs tersebut dikutip Senin, 22 Desember 2025.
Kemnaker mencatat, tenaga kerja paling banyak terkena PHK pada periode Januari-November 2025 ada di Provinsi Jawa Barat sebanyak 17.234 orang, atau 21,73 persen dari total tenaga kerja ter-PHK.
Tenaga kerja ter-PHK paling banyak pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,73 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,”
jelasnya.
Sementara itu, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah tenaga kerja yang di PHK mengalami kenaikan. Pada periode Januari-November 2025 sebanyak 79.302 orang, sedangkan Januari-November 2024 sebesar 67.870 orang tenaga kerja yang ter-PHK.
Pada periode Januari-November 2024 terdapat 67.870 orang tenaga kerja yang ter-PHK. Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 21,37 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,”
paparnya.
Berikut daftar lima provinsi paling banyak PHK:
- Jawa Barat: 17.234 orang ter-PHK
- Jawa Tengah: 14.005 orang ter-PHK
- Banten: 9.216 orang ter-PHK
- DKI Jakarta: 5.710 orang ter-PHK
- Jawa Timur: 4.886 orang ter-PHK
