Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memutuskan tidak mengenakan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), dan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, tanpa pengenaan cukai ini pihaknya akan mengoptimalkan target penerimaan kepabeanan dan cukai 2026 sebesar Rp336 triliun. Hal ini diantaranya dengan penguatan kualitas pengawasan hingga perluasan basis penerimaan.
Tanpa kenaikan tarif cukai dan adanya penundaan cukai MBDK, Bea Cukai mengoptimalkan target penerimaan melalui penguatan kualitas pengawasan, penegakan hukum berbasis risiko, serta perluasan basis penerimaan pada bea masuk, bea keluar, dan cukai,”
ujar Nirwala dalam media gathering dikutip Rabu, 31 Desember 2025.
Nirwala menjelaskan, untuk perluasan basis penerimaan pada bea masuk strategi difokuskan pada pengembangan konsep Smart Customs berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi ini digunakan untuk penelitian nilai pabean, klasifikasi barang, pemanfaatan fasilitas Free Trade Agreement (FTA), dan penajaman penjaluran risiko.





