Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih membelanjakan dana penempatan pemerintah di perbankan yang sudah ditarik sebesar Rp75 triliun. Dana itu digunakan untuk belanja kebutuhan rutin Kementerian Lembaga (K/L).
Purbaya mengklaim dana yang ditarik Rp75 triliun, dari total Rp276 trilun langsung dibelanjakannya. Sehingga ia memastikan tidak mengganggu sistem perekonomian.
Itu buat belanja rutin kementerian lembaga. Jadi saya tarik, seperti ditarik dari sistem tapi langsung dibelanjakan lagi, jadi langsung masuk ke sistem perekonomian. Jadi tidak mengganggu uang beredar di sistem perekonomian,”
ujar Purbaya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2026.
Purbaya menuturkan, dengan belanja tersebut diyakini memberikan dampak positif terhadap aktivitas perekonomian melalui efek ganda alias multiplier effect.






