Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Beli Rumah-Apartemen Kini Bebas PPN di 2026, Tapi Ini Syaratnya
Ekonomi Bisnis

Beli Rumah-Apartemen Kini Bebas PPN di 2026, Tapi Ini Syaratnya

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 5, 2026 5:16 pm
Anisa Aulia
Dusep Malik
Share
Ilustrasi Rumah Tapak.
Ilustrasi Rumah Tapak. (Sumber: Owrite/Dusep)
SHARE

Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen, untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif ini diberikan untuk rumah tapak atau susun (apartemen) baru dalam kondisi siap huni.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Pasal 3 menjelaskan, PPN yang ditanggung pemerintah dalam pembelian rumah tapak dan apartemen ini ada dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Dalam hal ini penyerahan terjadi pada saat ditandatangani akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Adapun dalam hal ini pemerintah akan menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak atau apartemen dengan harga jual Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar,”

bunyi pasal 7 dikutip Senin, 5 Desember 2025.

Untuk pengembang yang melakukan penyerahan rumah tapak atau apartemen diwajibkan pemerintah membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Syarat Penerima PPN DTP 100 Persen

Aturan ini menjelaskan, PPN DTP hanya bisa digunakan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau apartemen. Bila orang pribadi melakukan transaksi pembelian sebelum 1 Januari 2026 namun melakukan pembatalan transaksi, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP.

Untuk orang pribadi yang mendapat insentif PPN DTP adalah warga negara Indonesia (WNI), dan warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Namun, terdapat kondisi insentif PPN DTP tidak dapat diberikan pemerintah hal ini diantaranya objek pajak yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau apartemen, telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Januari 2026.

Kemudian penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2026 atau setelah tanggal 31 Desember 2026, perolehan lebih dari satu rumah tapak atau apartemen oleh satu orang pribadi, rumah tapak atau apartemen dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.

Pengusaha kena pajak tidak membuat faktur pajak, pengusaha kena pajak tidak mendaftarkan berita acara serah terima, atau pengusaha kena pajak tidak melaporkan laporan realisasi,”

imbuhnya.

Adapun kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 18 Desember 2025.

Tag:apartemenBebas pajakMenteri KeuanganPPNPurbayaRumah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
1
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Rupiah dan Pendapatan. (Sumber: Unsplash/ Defrino Maasy)
Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Ubah Arah Transfer Daerah 2027, Pemda Bisa Cari Dana di Luar APBN dan APBD

Pemerintah menargetkan rasio alokasi Transfer ke Daerah (TKD) terhadap Produk Domestik Bruto…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
10 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
Ekonomi Bisnis

Kaget RI Punya Banyak BUMN Nggak Cuan, Prabowo Bakal Tutup Lagi 800 Perusahaan

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keterkejutannya setelah mengetahui jumlah Badan Usaha Milik Negara…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
11 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Kemenkeu Dapat Lampu Hijau UU P2SK Punya Saham BEI, Purbaya Bilang Gini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini diperkenankan menjadi pemegang saham di Bursa Efek Indonesia…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
11 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Akui Mau Tarik Dana dari Himbara, Ini Kata Purbaya dan OJK

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons terkait kabar penarikan bertahap Saldo Anggaran…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up