Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 30 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Catat! 14 Hari Tak Bayar Pajak, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Anda
Ekonomi Bisnis

Catat! 14 Hari Tak Bayar Pajak, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Anda

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Januari 15, 2026 2:41 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Unsplash/Ruben Sukatendel)
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). (Sumber: Unsplash/Ruben Sukatendel)
SHARE

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini bisa melakukan penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal, sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025.

Adapun aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Peraturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025.

Negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,”

tulis pertimbangan peraturan tersebut dikutip Kamis, 15 Januari 2026.

Aturan ini menjelaskan, dalam melaksanakan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal, Direktur Jenderal Pajak harus memiliki rekening efek, rekening dana nasabah, dan rekening penampungan sementara atas nama DJP dalam rangka melakukan penyitaan.

Dalam rangka pelaksanaan penyitaan, pejabat harus terlebih dahulu menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor rekening keuangan penanggung pajak, dan pemberian informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak.

Pemblokiran bisa dilakukan bila sudah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan, dan telah memiliki informasi mengenai rekening keuangan penanggung pajak.

Permintaan pemblokiran saham disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Kemudian untuk pemblokiran atas dana dilakukan melalui bank rekening dana nasabah.

Atas permintaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Rekening Dana Nasabah membuat berita acara Pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan,”

jelas Pasal 5.

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka juru pajak akan melaksanakan penyitaan. Penyitaan meliputi saham dalam sub rekening efek milik, atau atas nama penanggung pajak. Kemudian penyitaan bisa atas saldo harta kekayaan yang tersimpan pada rekening dana nasabah milik.

Pasal 8 melanjutkan, jika dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak tidak juga melunasi utang dan biaya penagihan pajak. Maka DJP menjual saham milik penanggung pajak yang telah disita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, dan melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan yang tersimpan di rekening dana nasabah.

Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,”

bunyi aturan itu.

Adapun harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari tersebut. Bila terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham atau kelebihan saham yang telah disita, maka DJP mengembalikan kelebihan kepada penanggung pajak dengan mekanisme yang sudah diatur.

Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, juru sita pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,”

bunyi pasal 14.
Tag:Ditjen PajakDJPKementerian KeuanganOJKPajakpasar modalsaham
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
‘Magnet’ Politik Jokowi Sudah Luntur, Safari di Lampung jadi Alarm untuk PSI dan Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat menghadiri Rakorda DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (27/62026).
1
Prosesi Adat Jokowi Injak Kepala Kerbau Tuai Tafsir, Pengamat: Perang Politik Lawan PDIP!
By Rahmat Tunny
Presiden ke-7 RI Joko Widodo menginjak kepala kerbau saat menghadiri prosesi adat di Lampung. (Sumber: Istimewa)
2
Malam Reuni Bareng SBY-JK, Pagi Roy Suryo Langsung Jalani Sidang Gugat Kapolda Metro Jaya
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo gugat Kapolda Metro dan Jaksa Agung terkait penangkapan paksa dirinya kasus pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo ke PN Jaksel.
3
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Telan 1.300 Nyawa, WHO Sebut Ancaman Belum Berakhir
By Ani Ratnasari
Ilustrasi cuaca panas ekstrem di Eropa.
4
RUU Keamanan Siber Mulai Dibahas, DPR Akui Banyak Celah Berbahaya
By Rika Pangesti
Gedung DPR/MPR RI.
5

BERITA LAINNYA

Proyeksi produksi beras meningkat
Ekonomi Bisnis

RI Mau Ekspor 10 Ribu Ton Beras ke Singapura? Begini Ceritanya

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berencana mengekspor 10 ribu ton beras…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
10 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Usai Tragedi Maut Bekasi, Purbaya: Kemenhub Belum Minta Anggaran Perlintasan Kereta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima permintaan resmi dari Kementerian…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
11 jam lalu
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/hma)
Ekonomi Bisnis

Rupiah ‘Berotot’ di Level Rp17.876, Tapi Terancam Loyo Dibayangi Eskalasi AS-Iran

Rupiah dibuka menguat pada perdagangan Senin, 29 Juni 2026. Nilai tukar 'berotot'…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
11 jam lalu
Ilustrasi Petugas PT Pertamina Gas Negara (PGN) melakukan pengecekan stasiun pengaturan tekanan gas jaringan gas.
Ekonomi Bisnis

Pasokan Gas Industri Bermasalah, Stabilitas Ekonomi RI Diuji Ketidakpastian Global

Pemerintah mengakui persoalan pasokan gas untuk industri masih jadi pekerjaan rumah yang…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up