Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak menemukan keberadaan warga negara asing (WNA) saat melakukan penyelidikan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang lokasinya berdekatan dengan kawasan pariwisata Mandalika.
Tambang emas ilegal tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan karena diduga dikelola oleh WNA asal China dan disebut mampu memproduksi emas hingga 3 kilogram per hari.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi pada Desember 2025 untuk memastikan informasi tersebut.
Diketahui, lokasi tambang ilegal itu berada sekitar 70 kilometer dari Mandalika. Jeffri pun tidak menampik adanya kemungkinan keterlibatan WNA dalam pengelolaan tambang emas ilegal tersebut. Namun, saat aparat melakukan penelusuran langsung ke lokasi, tidak ditemukan satupun WNA.
Ia menduga, para pengelola tambang telah melarikan diri sebelum aparat tiba.
Jadi yang disampaikan di ruang-ruang publik itu orang asing kemungkinan ada, tapi pada saat itu kita pergi [menyelidiki di lokasi], kosong semua itu,”
kata Jeffri di Kantor Kementerian ESDM, Selasa 20 Januari 2026.
Menurut Jeffri, absennya para terduga pelaku di lokasi diduga berkaitan dengan masifnya pemberitaan media.
Nah, mungkin karena gencarnya pemberitaan di media itu kita ke sana orangnya enggak ada,”
ujar Jeffri.
Sebagai informasi, keberadaan tambang emas ilegal di Lombok ini pertama kali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria menyebut lokasi tambang tersebut hanya berjarak sekitar satu jam perjalanan dari kawasan Mandalika.
Ini hanya 1 jam dari Mandalika, adanya di Lombok. Ini tambang emas ilegal. 3 kg satu hari,”
ungkap Dian pada Oktober 2025 lalu.
Dian mengungkapkan, KPK sebenarnya telah menemukan tambang emas ilegal itu sejak Oktober 2024. Namun, upaya penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tersebut menghadapi berbagai hambatan.
Ia pun menyebut tambang emas itu diduga kuat dikelola oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China.
KPK juga menemukan adanya narasi untuk mengubah status tambang ilegal tersebut menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Namun, Dian meragukan klaim tersebut karena kondisi sosial di lapangan tidak mendukung.
Ini sebenarnya enggak masuk tapi ada narasi mau dibikin masuk (WPR). Pertanyaan saya, rakyat yang mana? Nah, rakyat yang kami ketemu enggak bisa bahasa Indonesia itu,”
ujar Dian.


