PT Agincourt Resources atau biasa dikenal sebagai perusahaan tambang emas Martabe, harus gigit jari setelah izin usaha perseroan dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pencabutan itu buntut bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Sumatera, yakni Sumatera Utara (Sumut), Aceh, dan Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam rangka melaksanakan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam, contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan maupun usaha pertambangan,”
kata Menteri Sekretariat Negara Indonesia, Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan daring melalui youtube Sekretariat Presiden, dikutip Rabu, 21 Januari 2026.
Pasca terjadinya bencana di Sumatera, Prasetyo mengatakan bahwa satgas PKH telah mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut dan pada Senin, 19 Januari 2026 telah terjadi rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.






