Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) dan izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru milik PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE).
Bahlil menekankan bahwa pencabutan izin tersebut telah melewati kajian yang mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,”
terang Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Senin, 26 Januari 2026.
Selain Agincourt Resources, Bahlil mengungkapkan bahwa PLTA Batang Toru yang dioperasikan PT North Sumatera Hydro Energy di Sumatera Utara juga ikut ditertibkan.
Diketahui, pembangkit berkapasitas 510 Mega Watt (MW) itu seharusnya sudah memasuki tahap operasi komersial atau Commercial Operation Date (COD) sejak tahun lalu, namun realisasinya meleset dari target.
Ya, ada PLTA juga di Batang Toru. Itu juga ada sekitar 510 MW yang harusnya sudah COD di tahun kemarin tapi kemudian terjadi delay, dan itu juga termasuk yang dicabut,”
ujarnya.
Setelah pencabutan izin tersebut, pemerintah memastikan tidak akan ada proyek yang menggantung tanpa kejelasan. Bahlil menekankan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi, termasuk meninjau ulang studi kelayakan (Feasibility Study) untuk menentukan kelanjutan proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) tersebut.
Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam termasuk FS-nya, nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan kajian,”
tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan bahwa ada 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut. Dari daftar panjang itu, pemerintah memastikan bahwa perusahaan yang ditindak tidak lagi beroperasi.
Kalau sekarang ini dengan dicabut (izinnya) berarti tidak beroperasi,”
kata Vivien di kantornya, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.
28 entitas yang menerima sanksi berat itu terdiri dari 22 perusahaan di bidang pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan kayu.
Seluruh perusahaan tersebut kini kehilangan legalitas operasionalnya dari sisi lingkungan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

