Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum terburu-buru, mewajibkan platform e-commerce dalam negeri menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant pada 2026. Hal ini sekaligus menepis rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang akan mengimplementasikan kebijakan itu pada tahun ini.
Purbaya mengatakan, kebijakan itu belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Sebab pihaknya masih melihat kondisi perekonomian tahun ini, jika ekonomi kuartal II-2026 mampu tumbuh 6 persen maka rencana ini akan diimplementasikan.
Kita lihat seperti apa growth ekonomi kita, kalau kuartal II udah 6 persen lebih kita kenakan, kalau belum ya enggak,”
ujar Purbaya di Kementerian Keuangan dikutip Rabu, 28 Januari 2026.
Purbaya menilai, penerapan pajak ini akan dilakukan bila masyarakat sudah siap dan kuat. Ia tidak menginginkan, kebijakan ini justru membuat daya beli masyarakat melemah, dan memperburuk kondisi ekonomi.
Yang penting adalah masyarakat udah siap belum, kuat enggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara itu tiba-tiba daya beli jeblok juga karena ekonominya belum cukup cepat, mereka nggak cukup punya uang juga buat apa kita kenakan, itu yang faktornya itu utamanya,”
tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya berharap kebijakan platform e-commerce dalam negeri menjadi pemungut pajak bisa diberlakukan 2026.
Kami berharap mudah-mudahan di tahun 2026 platform digital dalam negeri juga nantinya akan kita wajibkan untuk memungut pajak sesuai dengan kondisi dari merchant–merchant yang ada di platform digital tersebut,”
kata Bimo dalam acara Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026.

