Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Duit Tambang Ilegal di RI Nyaris Rp1.000 T, ESDM Lacak Aliran “Berlapis” Bareng PPATK

Koordinasi Kementerian ESDM dengan PPATK dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memastikan hak negara dipulihkan dari tambang ilegal.

Caption: Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur
Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. (Foto: Kemenhut)

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, memastikan pemerintah menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait praktik pertambangan ilegal, khususnya yang berdampak pada potensi kerugian negara.

Menurut Yuliot, koordinasi dengan PPATK dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memastikan hak negara dapat dipulihkan dari aktivitas tambang tanpa izin. Ia menyebut, komunikasi intensif telah dilakukan bersama jajaran PPATK guna memperdalam analisis transaksi keuangan yang mencurigakan.

Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK. Jadi sehingga, mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,”

ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Wamen ESDM itu menjelaskan, pelacakan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal bukan perkara mudah. Pasalnya, pola transaksi keuangan yang digunakan kerap berlapis dan melibatkan berbagai perantara untuk menyamarkan sumber dana.

Iklan

Kan transaksi keuangan itu sangat detail ya. Itu kan ada di layer pertama, kedua, atau itu menggunakan pihak lain,”

tambahnya.

Diketahui, data dalam Laporan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025 mencatat total perputaran dana yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2023 hingga 2025 mencapai Rp992 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 Hasil Analisis (HA) menunjukkan nilai transaksi Rp517,47 triliun yang secara khusus berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal.

Laporan yang sama juga mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Selain beredar di pasar domestik, PPATK turut menemukan indikasi aliran emas hasil tambang ilegal yang dipasarkan ke luar negeri.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.