Pemerintah memberikan restu perpanjangan izin tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) setelah 2041. Negara pun diperkirakan akan mengantongi US$6 miliar atau sekitar Rp90 triliun per tahun dari setoran PTFI.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ini dilaksanakan pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas mengatakan dengan perpanjangan izin ini maka Freeport akan menyetor penerimaan negara sebesar Rp90 triliun per tahunnya.






