Di tengah perebutan mineral kritis yang kian intens dalam lanskap geopolitik global, Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai pemilik cadangan strategis. Pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Washington, DC, pada Kamis lalu, 19 Februari 2026, menjadi salah satu penanda arah kebijakan tersebut.
Agenda itu melahirkan kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang oleh pemerintah Indonesia diposisikan bukan sekadar perjanjian dagang, melainkan instrumen untuk memperkuat hilirisasi mineral kritis di dalam negeri.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap peluang investasi yang muncul dari ART harus mengarah pada pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan di Indonesia. Artinya, mineral kritis tidak akan dilepas dalam bentuk mentah, melainkan diproses lebih dulu untuk menciptakan nilai tambah domestik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyatakan Indonesia tetap berpegang pada prinsip ekonomi bebas aktif dengan memberikan kesempatan investasi yang sama kepada seluruh negara, termasuk Amerika Serikat, sepanjang sesuai regulasi nasional.
Untuk mineral kritikal, kami telah bersepakat untuk memfasilitasi bagi pengusaha-pengusaha yang ada di AS untuk melakukan investasi, dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam negara kita. Kita juga akan memberikan prioritas untuk mendukung, memfasilitasi dalam rangka eksekusi. Termasuk dalamnya ada investasinya,”
kata Bahlil saat menyampaikan Keterangan Pers di Washington DC, dikutip Senin, 23 Februari 2026.
Ia menegaskan tidak ada perubahan kebijakan terkait larangan ekspor mineral mentah. Pemerintah, kata dia, tetap berkomitmen pada program hilirisasi nasional.
Jadi katakanlah mereka membangun smelter di Indonesia untuk nikel, kita akan dorong, kita akan kasih ruang yang sebesar-besarnya, sama juga dengan negara lain. Jadi jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah. Yang dimaksudkan di sini adalah mereka setelah melakukan pemurnian, kemudian hasilnya bisa diekspor. Biar clear nih, biar tidak ada salah interpretasi,”
tegas Bahlil.
Sebagai contoh, Bahlil merujuk pada investasi yang telah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dalam pembangunan fasilitas smelter tembaga senilai hampir US$4 miliar. Model investasi serupa, menurutnya, dapat diterapkan pada komoditas lain seperti nikel, logam tanah jarang, dan emas.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menawarkan dua skema kepada perusahaan asal AS, yakni eksplorasi langsung atau kemitraan melalui skema joint venture (JV) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Begitu mereka sudah berproduksi dan membangun smelter atau hilirisasinya, maka hak mereka untuk mengekspor ke Amerika,”
jelas Bahlil.
Meski ART diteken bersama Amerika Serikat, pemerintah menyatakan kebijakan investasi mineral kritis tidak bersifat eksklusif. Indonesia tetap membuka peluang bagi negara lain dengan prinsip perlakuan setara.
Kita berikan ruang sama juga dengan negara-negara lain, jadi equity treatment (perlakuan setara) saja,”
ungkap Bahlil.
Melalui ART, pemerintah menempatkan hilirisasi sebagai syarat utama investasi mineral kritis. Di saat yang sama, ruang ekspor tetap terbuka setelah proses pemurnian dilakukan di dalam negeri.

