Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, perusahaan layanan digital asal Amerika Serikat (AS) tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kepastian ini merespons kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sebab, terdapat poin yang menyebutkan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan pajak layanan digital atau pajak serupa, yang mendiskriminasi perusahaan Amerika Serikat secara hukum atau dalam praktiknya.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, klausul pajak digital tersebut berbeda dengan PPN PMSE yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.






