Sebanyak delapan orang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP), dijatuhi sanksi pengembalian dana karena mangkir dari kewajiban mengabdi di Indonesia. Rata-rata dana yang dikembalikan di kisaran Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per orang.
Direktur Utama LPDP Kementerian Keuangan, Sudarto mengatakan dari delapan orang alumni LPDP yang dijatuhi sanksi pengembalian dana, empat diantaranya sudah lunas. Sedangkan empat lainnya masih mencicil.
Kemudian yang delapan orang tadi, yang empat sudah lunas ya, sudah bayar ke kas negara langsung. Yang empat orang lagi dia berjanji tapi mencicil,”
ujar Sudarto dalam konferensi pers dikutip Kamis, 26 Februari 2026.
Sudarto mengungkapkan, empat orang yang sudah menuntaskan kewajiban mengembalikan dana kepada negara, baik di dalam maupun luar negeri. Rata-rata dana yang dikembalikan keempatnya sebesar Rp2 miliar per orang untuk jenjang doktoral (S3), dan program magister (S2) di bawah Rp1 miliar.






