Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, adanya peningkatan jumlah pembayaran pajak dari kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi atau lapisan tarif progresif 35 persen.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, berdasarkan data 2025, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi tersebut tumbuh sekitar 5,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1 persen, jadi dibanding dengan tahun sebelumnya,”
ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Bimo mengatakan, kenaikan tersebut bukan terjadi kebetulan. Menurutnya, peningkatan ini merupakan hasil dari pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak dengan penghasilan tertinggi.






