Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Bos DJP Buka-bukaan: Orang Kaya RI yang Bayar Pajak Naik 5,1 Persen

Berdasarkan data 2025, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi tersebut tumbuh sekitar 5,1 persen.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan pada media briefing dan kelas pajak untuk wartawan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Pusat DJP, Jakarta
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan paparan pada media briefing dan kelas pajak untuk wartawan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP di Kantor Pusat DJP, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/tom)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, adanya peningkatan jumlah pembayaran pajak dari kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi atau lapisan tarif progresif 35 persen.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, berdasarkan data 2025, jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi tersebut tumbuh sekitar 5,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1 persen, jadi dibanding dengan tahun sebelumnya,”

ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.

Bimo mengatakan, kenaikan tersebut bukan terjadi kebetulan. Menurutnya, peningkatan ini merupakan hasil dari pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak dengan penghasilan tertinggi.

Iklan

Ini merupakan hasil dari peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap kelompok wajah pajak yang di top tier 35 persen,”

tuturnya.

Sebagai informasi, tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen, merupakan tarif pajak penghasilan tertinggi di Indonesia, yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penerimaan Negara hingga Februari 2026

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hingga Februari 2026 realisasi pendapatan negara mencapai sebesar Rp358 triliun. Sedangkan belanja negara realisasinya sebesar Rp493,8 triliun.

Bila dirinci, realisasi pendapatan negara itu sudah 11,4 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp3.153,6 triliun. Realisasi ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp290 triliun, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp68 triliun.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.