Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara, terkait isu pemerintah akan melakukan pelebaran batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen. Ia mengatakan, rencana tersebut masih dipikirkan.
Padahal untuk maksimal batas defisit sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara sebesar 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Saya belum tahu, masih dipikirkan kali ya,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu menghitung dampak kenaikan harga minyak dunia kepada APBN. Menurutnya, bila ada pelebaran defisit di atas 3 persen, pihaknya akan melakukan penghitungan terlebih dahulu.
Tapi kita selalu hitung dampak kenaikan harga minyak dunia ke APBN kita. Sehingga, nanti kalau perlu satu keputusan, kita hitung dulu dampaknya itu saja,”
katanya.
Purbaya menuturkan, pertimbangan pemerintah tidak buru-buru menaikkan batas defisit di atas 3 persen lantaran Indonesia bisa dinilai negatif oleh lembaga pemeringkat internasional.
Pertimbangannya apakah kalau menembus itu lembaga rating akan memberi penilaian negatif. Sebenarnya kalau secara fair, kan skala kita sedikit yang di bawah 3 persen hampir tidak ada,”
katanya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengingatkan, agar pemerintah tidak melakukan pelebaran defisit APBN. Sebab, saat ini harga minyak dunia melambung di atas asumsi makro yang ditetapkan sebesar US$70 per barel.
Opsi melebarkan defisit anggaran justru memengaruhi rating surat utang. Bisa di downgrade jadi junk bond atau surat utang sampah,”
ujar Bhima kepada owrite.


