Pemerintah sudah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik TNI/Polri, hingga pensiunan. THR juga berhak diterima oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Adapun pada tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp55 triliun. Jumlah itu naik 10 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Lantas berapa besaran THR yang diterima Prabowo-Gibran?
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji pokok presiden besarnya enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.






