Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik kuartal II (April-Juni) tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya Pemerintah menjaga daya beli masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode kuartal II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,”
kata Tri di Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).






