Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sebab, sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi belum juga melaporkan kewajibannya kepada negara.
Bimo mengatakan, waktu pelaporan SPT akan diperpanjang hingga 30 April 2026, dari sebelumnya berakhir di 31 Maret 2026. Artinya, wajib pajak tidak akan terkena sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga karena perpanjangan ini.
Jadi SPT insya Allah kita perpanjang sampai 30 April untuk orang pribadi saja,”
ujar Bimo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 27 Maret 2026.
Bimo menuturkan, perpanjangan ini sejalan karena ada 5 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melapor SPT. Per 25 Maret 2026, orang yang sudah melapor pajak sebanyak 9.072.935.






