Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026. Penerima gaji ke-13 mulai dari PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Kepastian pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,”
bunyi aturan itu dikutip Kamis, 2 April 2026.
Adapun sumber pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan ini, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 diantaranya gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
jelasnya.
Aturan ini menerangkan, untuk besaran gaji ke-13 bagi PPPK, dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional, yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,”
imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi Tunjangan Hari Raya (THR) mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan pemerintah pada Juni 2026.
Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,”
ujar Airlangga.


