Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 persaren hingga 13 persen. Pembatasan kenaikan ini sejalan dengan lonjakan harga avtur akibat perang di Timur Tengah.
Airlangga mengatakan, per 1 April 2026 harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta ada di kisaran Rp23.551 per liter. Kenaikan harga avtur memengaruhi struktur biaya operasional maskapai, sebab kontribusinya sebesar 40 persen dari biaya operasional pesawat.
Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen,”
ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Airlangga mengatakan, dalam memitigasi agar harga tiket tetap terjangkau pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menyesuaikan komponen fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.






