Kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) pada 1 April 2026 sebesar 70 persen, dapat berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat.
Menurut Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), kenaikan harga tiket pesawat bisa tembus hingga 25 persen.
Kalau avtur naik plus minus 40 persen dari cost, maka kenaikan akan berdampak langsung ke total biaya sekitar 25–30 persen. Artinya tidak full pass-through karena ada efisiensi dan hedging. Nah maskapai hampir pasti akan pass-through sebagian besar ke tiket, karena margin industri ini tipis. Artinya, potensi kenaikan tiket bisa di kisaran 10–25 persen, tergantung rute dan strategi maskapai,”
kata Ronny pada Owrite, Selasa 7 April 2026.
Ia menjelaskan, biasanya pihak maskapai tidak hanya menaikkan harga, tetapi juga mengurangi frekuensi penerbangan, menghapus rute marginal, sehingga efeknya ke ekonomi daerah bisa lebih serius daripada sekadar tiket mahal.







