Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9 persen hingga 13 persen, akibat lonjakan harga avtur. Kenaikan harga avtur yang ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) pada 1 April 2026 sebesar 70 persen.
Merespons hal ini, Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan keputusan pembatasan kenaikan harga merupakan jalan tengah yang bisa menjadi solusi.
Ya memang ini jalan tengah yang diharapkan bisa menjadi solusi. Soalnya kalau tiketnya naik terlalu tinggi juga jumlah penumpang akan turun,”
ujar Gatot saat dihubungi owrite Selasa, 7 April 2026.
Bila harga tiket pesawat tidak dinaikkan, menurutnya hal ini akan membuat maskapai merugi. Sedangkan bila tidak diatur batas kenaikan, maka akan terjadi penurunan jumlah penumpang.







