PT Indonesia AirAsia (IAA) buka suara terkait keputusan pemerintah, agar maskapai membatasi kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9 persen hingga 13 persen. Namun, langkah ini dinilai belum sepenuhnya mampu mengimbangi tekanan biaya yang meningkat.
Plt. Direktur Utama Indonesia AirAsia, Achmad Sadikin mengatakan pihaknya apresiasi terhadap langkah yang dilakukan pemerintah. Hal itu mulai dari penyesuaian fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar, fasilitas pembebasan bea masuk suku cadang pesawat, hingga Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Sejalan dengan dukungan tersebut, industri penerbangan masih menghadapi tekanan biaya yang signifikan, terutama akibat kenaikan harga avtur dan komponen operasional lainnya,”
ujar Sadikin dalam keterangan resmi Selasa, 7 April 2026.
Sadikin menuturkan, meskipun pemerintah melakukan penyesuaian fuel surcharge hingga 38 persen. Namun, penyesuaian itu dinilai belum sepenuhnya mampu mengimbangi tekanan biaya yang ada, sehingga AirAsia akan melakukan penyesuaian operasional pada sejumlah rute penerbangan.






