Maskapai Garuda Indonesia angkat suara mengenai kenaikan avtur sebesar 70 persen yang diinisiasi oleh PT Pertamina (Persero) pada 1 April 2026. Garuda Indonesia juga akan melakukan penyesuaian harga tiket pesawat.
Dalam keterangannya, Garuda Indonesia tetap melakukan pelayanan penerbangan prima. Hal itu sejalan dengan implementasi Pemerintah melalui KM 83 Tahun 2026, terkait penyesuaian komponen biaya tambahan (fuel surcharge) pada tarif penumpang kelas ekonomi domestik, serta rencana pemberian stimulus berupa PPN 11 persen yang ditanggung Pemerintah (DTP).
Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Garuda Indonesia juga akan melakukan penyesuaian harga tiket.






