Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan jemaah haji Indonesia. Namun, fasilitas ini akan dikecualikan untuk barang titipan alias jastip.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Cindhe Marjuang Praja mengatakan barang-barang yang mendapatkan fasilitas ini merupakan milik pribadi, termasuk oleh-oleh yang dibawa oleh jemaah.
Jadi oleh-oleh yang memang dari jemaahnya sendiri, bukan yang merupakan titipan begitu ya. Jadi kalau jastip itu memang dikeluarkan dari fasilitas ini,”
ujar Cindhe dalam media briefing Kamis, 16 April 2026.
Fasilitas Terbatas Buat Haji Khusus
Cindhe menuturkan, fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan ini hanya diberikan untuk jemaah haji reguler. Sedangkan jemaah haji khusus dibatasi dengan nilai maksimal US$2.500.






