Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, melaporkan perkembangan penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penertiban tersebut menyasar sejumlah kegiatan pertambangan yang beroperasi tanpa izin, maupun yang berada di kawasan hutan lindung, konservasi, dan cagar alam. Oleh sebab itu, Presiden meminta Bahlil untuk buru-buru menata aktivitas perusahaan tambang yang dinilai tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Saya juga tadi baru habis melaporkan kepada Bapak Presiden, dalam rangka menindaklanjuti perintah Bapak Presiden waktu di Rapat Terbatas (Ratas) beberapa waktu lalu. Terkait dengan penataan lahan-lahan IUP perizinan tambang di dalam kawasan hutan. Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan,”
kata Bahlil di Istana Negara Jakarta, dikutip Jumat, 17 April 2026.
Bahlil menyebut evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan telah berjalan sesuai arahan yang diberikan Prabowo.






