Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

DJP Berencana Kenakan PPN Jalan Tol pada 2028, Tujuannya Apa?

Selain PPN jalan tol, RPMK menjadi landasan hukum bagi pajak karbon serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Jawa ruas Srondol-Jatingaleh, Semarang, Jawa Tengah
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Trans Jawa ruas Srondol-Jatingaleh, Semarang, Jawa Tengah (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Mekanisme pemungutan ini ditargetkan selesai pada 2028.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252 KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029. Dalam hal ini, DJP tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil.

Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,”

tulis dokumen itu dikutip Rabu, 22 April 2026.

Dalam dokumen yang sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini, mekanisme pemungutan pajak terhadap jalan tol ditargetkan selesai pada 2028. 

Iklan

Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,”

terangnya.

Selain PPN jalan tol, RPMK perluasan basis pajak juga akan membuat landasan hukum bagi pajak karbon serta pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Untuk landasan hukum pajak karbon akan diselesaikan pada 2026.

Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi  pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi  pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,”

tulisnya.

Sebagai informasi, rencana PPN atas jasa jalan tol sudah pernah dilakukan. Karena pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun ditunda melalui PER-16/PJ/2015 yang saat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.