Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol. Mekanisme pemungutan ini ditargetkan selesai pada 2028.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-252 KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029. Dalam hal ini, DJP tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perluasan Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil.
Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,”
tulis dokumen itu dikutip Rabu, 22 April 2026.
Dalam dokumen yang sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto ini, mekanisme pemungutan pajak terhadap jalan tol ditargetkan selesai pada 2028.






