Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 7 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Purbaya Keluarkan Aturan Baru, Negara Kini Bisa Pakai Aset Sitaan Tanpa Izin
Ekonomi Bisnis

Purbaya Keluarkan Aturan Baru, Negara Kini Bisa Pakai Aset Sitaan Tanpa Izin

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: April 27, 2026 6:14 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
3 bulan lalu
Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru, terkait pengurusan piutang negara. Melalui aturan ini, pemerintah membuka ruang pemanfaatan aset milik debitur oleh negara tanpa perlu persetujuan dari yang berutang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, yang mengatur perubahan skema kepengurusan piutang negara. Aturan ini dibuat, untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara.

Aturan ini menjelaskan, untuk barang jaminan atau harta kekayaan lain yang sudah disita oleh negara, bisa langsung dikuasai dan digunakan pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), tanpa persetujuan penanggung utang.

Barang jaminan/harta kekayaan lain yang telah dilakukan penyitaan dapat dilakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara sebelum dilakukan penjualan atau pengambilalihan hak. Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan penanggung utang/penjamin utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang penanggung utang,”

tulis Pasal 186A dikutip Senin, 27 April 2026.

Syarat Penguasaan oleh Negara

Ada beberapa syarat penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, terhadap barang jaminan/harta kekayaan lain yang sudah disita negara. Pertama telah diterbitkan Surat Perintah penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan.

Kedua Kementerian/Lembaga (K/L) selaku pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada penyerah piutang. Ketiga, pelaksanaan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.

Sebelum menyampaikan permohonan tertulis kepada penyerah piutang, K/L harus memberikan analisis penelitian yang menjelaskan penguasaan fisik dan penggunaan aset akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. 

Kemudian kesediaan menerima aset dalam kondisi fisik atau dokumen sebagaimana adanya (as is) dan menanggung segala biaya yang tertunggak.

Setelah seluruh syarat terpenuhi, Ketua PUPN cabang menetapkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara, dalam jangka waktu paling singkat 10 hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan upaya penguasaan dan pemanfaatan kepada penanggung/penjamin utang.

Aturan ini menetapkan, K/L melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu dua tahun. Namun, penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara tidak akan mengurangi utang penanggung utang/penjamin utang. 

Selain K/L, permohonan optimalisasi aset fisik atau harta kekayaan penanggung utang negara juga bisa digunakan oleh badan usaha milik negara (BUMN)/daerah (BUMD)/desa (BUMDes).

Kemudian perorangan, unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara seperti perhimpunan ASN hingga TNI/Polri. Badan usaha lain, serta badan lainnya.

Tag:Aset negaraKemenkeuMenteri Keuanganpiutang negaraPurbayasitaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Asal Usul Lomba Makan Kerupuk, Tradisi Ikonik Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Lomba Makan Kerupuk saat Hari Kemerdekaan.
1
Aksi Mulia Numan Nomad: Jelajah Nusantara Sambil Bantu Mahasiswa Lulus Skripsi Tanpa Biaya
By Ossid Duha Jussas Salma
Numan Nomad
2
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
3
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
4
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
5

BERITA LAINNYA

Pramuniaga menunjukkan emas batangan
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Hari Ini 7 Agustus 2026: Global Melejit 4,8 Persen, Antam Anjlok Rp29.000

Harga emas global masih bergerak stabil pada perdagangan Jumat, 7 Agustus 2026.…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Ilustrasi konflik di Selat Hormuz.
Ekonomi Bisnis

Iran Batasi Pelayaran di Selat Hormuz: Harga Minyak Brent Tembus US$83,50 per Barel

Harga minyak naik dunia lebih dari 1 persen pada perdagangan Jumat. Karena…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
3 jam lalu
Papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

IHSG Dibuka Menguat ke 6.352, Investor Mulai Sumringah! Ada Sinyal Bakal Terbang Lagi

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada pembukaan perdagangan Jumat pagi, 7…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Petugas menunjukan uang pecahan dolar AS dan rupiah di Bank BSI, Jakarta.
Ekonomi Bisnis

Rupiah Dibuka Loyo ke Level Rp17.935! Ancaman dari Timur Tengah Mulai Menghantui Pasar

Nilai tukar rupiah dibuka melemah pada perdagangan Jumat, 7 Agustus 2026. Rupiah…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up