Diketahui, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan tiga persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pada potongan pajak harga beli emas, sesuai dengan beleid yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut daftar harga emas batangan yang tercatat di Logam Mulia hari ini:
- 0,5 gram Rp1.434.500
- 1 gram Rp2.769.000
- 2 gram Rp5.478.000
- 3 gram Rp8.192.000
- 5 gram Rp1.620.000
- 10 gram Rp27.185.000
- 25 gram Rp67.837.000
- 50 gram Rp135.595.000
- 100 gram Rp271.112.000
- 250 gram Rp677.515.000
- 500 gram Rp1.354.000.000
- 1.000 gram Rp2.709.000.000.