PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dan Grab Indonesia buka suara, terkait sikap Presiden Prabowo Subianto yang secara resmi mengumumkan sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Salah satu poinnya adalah, penurunan potongan aplikasi maksimal 8 persen.
Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan pihaknya masih menunggu penerbitan Perpres 27/2026. Setelahnya, Grab akan mempelajari secara detail arahan tersebut.
Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,”
ujar Neneng saat dihubungi Owrite.id Jumat, 1 Mei 2026.
Neneng mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini. Hal ini untuk memastikan kebijakan bisa dicapai untuk melindungi pengemudi dan konsumen.







