Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia merespons pernyataan Presiden Prabowo yang menurunkan potongan tarif pengemudi ojol dari 20 persen menjadi 8 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan Prabowo sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Regulasi tersebut dianggap merupakan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi daring.
“Regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan representasi konkret keberpihakan negara terhadap jutaan pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional,”
ujar Igun dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam Perpres tersebut ada poin paling krusial, yakni penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen. Artinya, pengemudi memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen.






