Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, gaji pegawai atau manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama dua tahun. Dukungan ini diberikan sebagai penopang awal agar operasional koperasi bisa berjalan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, skema tersebut merupakan hasil pembahasan lintas kementerian.
Yang sudah dibahas di lintas kementerian. Untuk dua tahun pertama itu akan diupayakan dari APBN,”
ujar Askolani di Kantor Kementerian Keuangan dikutip Kamis, 7 Mei 2026.
Usai 2 Tahun Digaji dari Dana Operasional Koperasi
Askolani menjelaskan, setelah dua tahun berjalan, koperasi diharapkan sudah menggunakan dana operasionalnya sendiri, yang berasal dari kegiatan usaha. Sehingga, koperasi diharapkan bisa mandiri untuk mendanai kebutuhan pekerjanya.






