Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan, total utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun per Maret 2026. Jumlah itu naik Rp282,52 triliun atau 2,93 persen, dibandingkan posisi terakhir Desember 2025 Rp9.637,90 triliun.
Jumlah utang pemerintah yang sebesar Rp9.920,42 triliun itu setara 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai itu naik dibandingkan posisi utang pada akhir 2025 yang setara 40,46 persen PDB.
Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,”
tulis laman DJPPR dikutip Jumat, 8 Mei 2026.
Adapun untuk batas aman utang pemerintah sebesar 60 persen dari PDB, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara.






