Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dianggap belum menjadi solusi jangka panjang bagi kesejahteraan pengemudi. Khususnya perihal potongan aplikator ojol menjadi 8 persen.
Pemerintah didorong mengambil langkah yang lebih radikal. Hal itu dikatakan oleh Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, kepada Owrite.id. Misalnya, negara mempertimbangkan memiliki platform aplikasi transportasi sendiri.
Kalau Danantara masuk (bergabung), itu tidak menyelesaikan masalah. Kalau tidak mau bantu sopir ojol, jangan manfaatkan untuk kepentingan tertentu. Lebih baik negara punya aplikasi sendiri saja,”
kata Djoko.
Hal ini ia nilai lebih efektif untuk mengontrol keadilan bagi pengemudi dan pengguna aplikasi. Bahkan, ada cara lainnya guna memaksimalkan peran para ‘raja jalanan” ini.






