Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Potongan Aplikator 8% Tak Cukup, Pengamat: Bisa Tidak Driver Ojol Jadi Pegawai BUMN?

Daripada memiliki saham kurang dari 1 persen di aplikator, Djoko Setijowarno minta negara buat aplikasi sendiri untuk ojek online.

Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dianggap belum menjadi solusi jangka panjang bagi kesejahteraan pengemudi. Khususnya perihal potongan aplikator ojol menjadi 8 persen.

Pemerintah didorong mengambil langkah yang lebih radikal. Hal itu dikatakan oleh Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, kepada Owrite.id. Misalnya, negara mempertimbangkan memiliki platform aplikasi transportasi sendiri.

Kalau Danantara masuk (bergabung), itu tidak menyelesaikan masalah. Kalau tidak mau bantu sopir ojol, jangan manfaatkan untuk kepentingan tertentu. Lebih baik negara punya aplikasi sendiri saja,”  

kata Djoko.

Hal ini ia nilai lebih efektif untuk mengontrol keadilan bagi pengemudi dan pengguna aplikasi. Bahkan, ada cara lainnya guna memaksimalkan peran para ‘raja jalanan” ini.

Iklan

Masa kuliah 4-5 tahun jadi (sopir) ojol? Yang benar saja? Kewajiban Danantara menguasai BUMN, bukan? Sebagian (sopir) ojol itu bisa menjadi pegawai BUMN,”

ucap dia.
Driver Gojek lagi mengganti baterai Motor. (Sumber: Dok. GoTo)
Driver Gojek lagi mengganti baterai Motor. (Sumber: Dok. GoTo)

Bukan Penonton

Selain sektor ekonomi, Djoko pun mengkritisi posisi Pemda yang selama ini menjadi penonton di tengah problem ojol. Maka, Pemda dapat berkontribusi dalam penegakan dan pengawasan regulasi. Seringkali perilaku pengemudi yang berhenti atau parkir sembarangan dapat mengganggu ketertiban umum dan dianggap menjadi beban daerah setempat.

Pemda juga harus ada pembagian keuntungan. Minimal ada anggaran untuk mengawasi di perilaku sopir ojol (agar mereka) tak sembarangan parkir. Ada anggaran dari Danantara untuk Dinas Perhubungan, Satpol PP daerah,”

ucap Djoko.

Peta Jalan

Djoko juga mengusulkan pembuatan peta jalan pemberdayaan pengemudi ojol. Salah satunya melalui pemetaan di Kawasan Ekonomi Khusus anyar atau program transmigrasi yang terintegrasi dengan industri.

(Buatkan) roadmap pemberdayaan sopir ojol, dari transmigran, umpama. Adakah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru. Mungkin (diperlukan) pemetaan baru seperti di Batam. Tempatkan (mereka) di sana. Itu ada kawasan ekonomi, ada rumah, jadi pegawainya di situ pasti mau. Maka, utamakan kemampuan yang mereka miliki,”

jelas Djoko.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.