Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform marketplace atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) transparan terkait biaya admin dan komisi kepada seller, ditengah keluhan pelaku usaha soal kenaikan tarif layanan e-commerce.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan manyampaikan bahwa, setiap platform marketplace wajib memberikan informasi yang jelas kepada seller terkait biaya yang dibebankan dalam aktivitas penjualan di marketplace.
Terkait pengenaan biaya, platform PMSE wajib menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada pedagang secara transparan,”
ujarnya saat diwawancarai Owrite.id pada 13 Mei 2026.
Perubahan Biaya
Ia menambahkan, apabila terdapat perubahan biaya, platform juga wajib memberitahukan perubahan tersebut kepada pedagang dan harus memperoleh persetujuan dari seller melalui perjanjian tertulis maupun kontrak elektronik.






