PT Pertamina Patra Niaga memastikan, tidak ada larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk kendaraan merek tertentu per 1 Juni 2026.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana atau arahan dari Pemerintah untuk membatasi pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu, maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator,”

ujar Roberth dalam keterangannya Sabtu, 23 Mei 2026.

Layanan Distribusi dan Penyaluran Normal

Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani konsumen saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4/2026). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melalui surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak awal April 2026 telah menetapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar maksimal 50 liter per hari yang berlaku hingga akhir Mei 2026.
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani konsumen saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4/2026). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym)

Roberth menuturkan, saat ini layanan distribusi dan penyaluran Pertalite tetap berjalan normal. Untuk Program Subsidi Tepat yang dijalankan, merupakan upaya mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran. 

Namun, Program Subsidi Tepat tidak bisa disamakan dengan informasi viral di media sosial berupa daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli BBM.  

Maka dari itu, ia meminta agar masyarakat tidak mudah memercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Verifikasi informasi bisa dilakukan melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina.

Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah memercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,”

tegasnya.