Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik TNI/Polri hingga pensiunan dicairkan. Pencairan gaji ke-13 ini akan dilakukan mulai 2 Juni 2026.
Sayangnya, Purbaya enggan mengungkapkan, berapa besaran anggaran dan bagaimana mekanisme pencairan gaji ke-13 ini. Namun, gaji ke-13 ini akan disalurkan secara bertahap.
Gaji ke-13 Juni harusnya (cair),”
ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Adapun ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.







