Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 12 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Purbaya Rombak Aturan Transfer Daerah yang Kini Jadi Lebih Cepat, Ini Perubahannya
Ekonomi Bisnis

Purbaya Rombak Aturan Transfer Daerah yang Kini Jadi Lebih Cepat, Ini Perubahannya

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Mei 28, 2026 5:26 pm
Anisa Aulia
Dusep Malik
Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak aturan terkait tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini dilakukan karena aturan sebelumnya dinilai belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara.

Daftar isi Konten
  • Perubahan DBH Pajak
  • Perubahan DBH SDA
  • DBH CHT
  • Perubahan DAU

Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana Alokasi Umum (DAU).

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti,”

tulis PMK tersebut dikutip Kamis, 28 Mei 2026.

Perubahan yang dilakukan dalam aturan ini terkait dengan percepatan dan pemecahan tempo transfer dana dari pusat ke daerah. Salah satu perubahan yakni, skema penyaluran DBH Pajak yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga:
Target Bawah Penerimaan Negara di 2027 Naik Jadi 12,01 Persen,… Panitia Kerja Penerimaan pada pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal…
Soal Dana MBG Rp268 Triliun Mau Dipangkas, Purbaya: Kita Ikuti… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara, terkait rencana pemangkasan kembali anggaran…
Purbaya Akui Kenaikan Pertamax Bikin Konsumen Pindah ke Pertalite, Begini… Kenaikan mendadak harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dikhawatirkan akan menambah…
  • Target Bawah Penerimaan Negara di 2027 Naik Jadi 12,01 Persen, Ada Apa?
  • Soal Dana MBG Rp268 Triliun Mau Dipangkas, Purbaya: Kita Ikuti Keputusan Presiden
  • Purbaya Akui Kenaikan Pertamax Bikin Konsumen Pindah ke Pertalite, Begini Nasib APBN

Perubahan DBH Pajak

Pada pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, pemerintah memecah alokasi pencairan DBH Pajak menjadi tujuh tahap, dari sebelumnya dibagikan sebanyak enam kali. 

Dana tersebut langsung disalurkan sejak Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, April sebesar 10 persen, Juni sebesar 15 persen, Agustus sebesar 20 persen, dan Oktober sebesar 20 persen dari pagu alokasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga memajukan jadwal pelunasan selisih penyaluran menjadi November, dari yang sebelumnya dilakukan pada Desember.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Perubahan DBH SDA

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan ketentuan yang sama untuk pencairan pada DBH Sumber Daya Alam (SDA). Pada Pasal 82 ayat (1) tertulis bahwa siklus penyaluran dibagi menjadi tujuh kali tahapan, dari sebelumnya enam tahapan.

Pemerintah daerah akan menerima penyaluran DBH SDA secara bertahap mulai dari Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, Maret sebesar 10 persen, Mei sebesar 15 persen, Juli sebesar 20 persen, September sebesar 20 persen, dan seluruh proses penyelesaian pelunasan ditutup pada November.

DBH CHT

Lebih lanjut, PMK ini juga mengubah skema penyaluran khusus untuk DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang kini dipercepat menjadi lima tahapan. Sebelumnya, penyaluran DBH CHT disatukan dalam satu gerbong DBH Pajak lainnya.

Merujuk Pasal 32 ayat (1) PMK 35/2026, daerah akan menerima penyaluran dana tahap pertama sebesar 20 persen dari pagu, paling cepat pada bulan Januari.  

Lalu tahap kedua sebesar 15 persen yang akan disalurkan paling cepat 30 hari pasca-tahap pertama. Tahap tiga sebesar 20 persen yang disalurkan paling cepat Maret, tahap keempat sebesar 15 persen paling cepat 30 hari setelah penyaluran tahap ketiga, dan diakhiri dengan tahap pelunasan selisih alokasi paling lambat pada bulan Juni tahun.

Perubahan DAU

Di samping itu, pada Pasal 117 ayat (1) juga dilakukan penyesuaian jadwal penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya (DAU earmark) untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. 

Adapun penyaluran dana DAU spesifik ini dilakukan menjadi lima tahapan yang berjalan, yang dimulai dari Januari hingga pelunasan di Juni, Ketentuan ini mengubah aturan lama yang hanya terbagi dalam tiga tahap yakni Februari, April, hingga Juli.

Baca juga:
Purbaya Ramal Rupiah Mulai Berotot di Semester II-2026 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan, nilai tukar rupiah akan mengalami level…
Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Purbaya Klaim Dampaknya Minim… PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi…
Isu 'Sell Indonesia': Purbaya Minta Investor Baca Detail Data Ekonomi… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons 'sell Indonesia' alias jual Indonesia yang…
  • Purbaya Ramal Rupiah Mulai Berotot di Semester II-2026
  • Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Purbaya Klaim Dampaknya Minim ke Inflasi
  • Isu 'Sell Indonesia': Purbaya Minta Investor Baca Detail Data Ekonomi RI
Tag:dana alokasi umumdana bagi hasilPMKPurbayatransfer daerah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi Negara
By Hardani Triyoga
Pakar hukum tata negara Feri Amsari.
1
Pertamax Green Makin Mahal, Bioetanol Tak Bikin BBM Lebih Murah dan Ramah APBN
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
2
Gak Cuma Tegur Pemda, Kemendagri Siapkan Insentif Rp3 Miliar bagi Daerah Berprestasi
By Rika Pangesti
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana wilayah Sumatera Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) sebelum rapat koordinasi dan evaluasi capaian penanganan serta percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2026).
3
Anggaran Kementerian PU 2027 Terpenuhi 44,8%, Bagaimana Nasib Infrastuktur Nasional?
By Rika Pangesti
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua Komisi V DPR Lasarus (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
4
Kejagung Buru Bukti Baru, Penggeledahan Kasus MBG Meluas ke Jakarta-Bandung
By Rahmat Baihaqi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Rupiah dan Pendapatan. (Sumber: Unsplash/ Defrino Maasy)
Ekonomi Bisnis

Bank Dunia Ungkap Fakta Mengejutkan, Mengapa Kelas Menengah RI Tergerus Parah

Bank Dunia (World Bank) menyoroti, penurunan tajam pendapatan kelas menengah dari 14,5…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
15 menit lalu
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
Ekonomi Bisnis

BI Bongkar Penyebab Rupiah Balik Perkasa di Rp17.865 per Dolar AS

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, penguatan rupiah pada akhir pekan ini didorong oleh…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
57 menit lalu
Gedung BRI. (Sumber: BRI)
Ekonomi Bisnis

Siap-siap, BRI Mau Buyback Saham Rp500 Miliar

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI berencana, melakukan pembelian kembali…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
1 jam lalu
Ilustrasi Pekerja di PHK. (Sumber: Unsplash/Vitaly Gariev )
Ekonomi Bisnis

Danantara Janji Tak Ada PHK, Imbas Perampingan BUMN dari 1.077 ke 200 Perusahaan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan perampingan BUMN dari 1.077…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up