Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 28 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Purbaya Rombak Aturan Transfer Daerah yang Kini Jadi Lebih Cepat, Ini Perubahannya
Ekonomi Bisnis

Purbaya Rombak Aturan Transfer Daerah yang Kini Jadi Lebih Cepat, Ini Perubahannya

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Mei 28, 2026 5:26 pm
Anisa Aulia
Dusep
Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak aturan terkait tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini dilakukan karena aturan sebelumnya dinilai belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara.

Daftar isi Konten
  • Perubahan DBH Pajak
  • Perubahan DBH SDA
  • DBH CHT
  • Perubahan DAU

Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana Alokasi Umum (DAU).

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti,”

tulis PMK tersebut dikutip Kamis, 28 Mei 2026.

Perubahan yang dilakukan dalam aturan ini terkait dengan percepatan dan pemecahan tempo transfer dana dari pusat ke daerah. Salah satu perubahan yakni, skema penyaluran DBH Pajak yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga:
Wilmar Dituduh Lakukan Transfer Pricing dan Manipulasi Sawit, Ini Respons… Wilmar International Ltd buka suara terkait perusahaannya yang menjadi salah satu dari…
Prabowo Beli 1.098 Sapi Kurban Pakai Duit APBN, Purbaya Bilang… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara, soal sumber anggaran pengadaan 1.098…
Rupiah Loyo Sendirian se-ASEAN ke Rp17.834, Purbaya Bingung: Ini Tidak… Nilai tukar rupiah melemah 0,22 persen atau 38 poin ke level Rp17.834…
  • Wilmar Dituduh Lakukan Transfer Pricing dan Manipulasi Sawit, Ini Respons Resminya
  • Prabowo Beli 1.098 Sapi Kurban Pakai Duit APBN, Purbaya Bilang “Saya Nggak…
  • Rupiah Loyo Sendirian se-ASEAN ke Rp17.834, Purbaya Bingung: Ini Tidak Masuk Akal!

Perubahan DBH Pajak

Pada pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, pemerintah memecah alokasi pencairan DBH Pajak menjadi tujuh tahap, dari sebelumnya dibagikan sebanyak enam kali. 

Dana tersebut langsung disalurkan sejak Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, April sebesar 10 persen, Juni sebesar 15 persen, Agustus sebesar 20 persen, dan Oktober sebesar 20 persen dari pagu alokasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga memajukan jadwal pelunasan selisih penyaluran menjadi November, dari yang sebelumnya dilakukan pada Desember.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Perubahan DBH SDA

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan ketentuan yang sama untuk pencairan pada DBH Sumber Daya Alam (SDA). Pada Pasal 82 ayat (1) tertulis bahwa siklus penyaluran dibagi menjadi tujuh kali tahapan, dari sebelumnya enam tahapan.

Pemerintah daerah akan menerima penyaluran DBH SDA secara bertahap mulai dari Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, Maret sebesar 10 persen, Mei sebesar 15 persen, Juli sebesar 20 persen, September sebesar 20 persen, dan seluruh proses penyelesaian pelunasan ditutup pada November.

DBH CHT

Lebih lanjut, PMK ini juga mengubah skema penyaluran khusus untuk DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang kini dipercepat menjadi lima tahapan. Sebelumnya, penyaluran DBH CHT disatukan dalam satu gerbong DBH Pajak lainnya.

Merujuk Pasal 32 ayat (1) PMK 35/2026, daerah akan menerima penyaluran dana tahap pertama sebesar 20 persen dari pagu, paling cepat pada bulan Januari.  

Lalu tahap kedua sebesar 15 persen yang akan disalurkan paling cepat 30 hari pasca-tahap pertama. Tahap tiga sebesar 20 persen yang disalurkan paling cepat Maret, tahap keempat sebesar 15 persen paling cepat 30 hari setelah penyaluran tahap ketiga, dan diakhiri dengan tahap pelunasan selisih alokasi paling lambat pada bulan Juni tahun.

Perubahan DAU

Di samping itu, pada Pasal 117 ayat (1) juga dilakukan penyesuaian jadwal penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya (DAU earmark) untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. 

Adapun penyaluran dana DAU spesifik ini dilakukan menjadi lima tahapan yang berjalan, yang dimulai dari Januari hingga pelunasan di Juni, Ketentuan ini mengubah aturan lama yang hanya terbagi dalam tiga tahap yakni Februari, April, hingga Juli.

Baca juga:
Batal Berhaji, Purbaya Rogoh Kocek Pribadi Boyong Sapi 1 Ton… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan dua ekor sapi untuk dikurbankan pada…
Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik 1 Juni 2026, Kenapa? Pemerintah menunda insentif kendaraan listrik (electric vehicle) baik untuk mobil dan motor.…
Geger 10 Raksasa Sawit Manipulasi Harga Ekspor: Wilmar dan Musim… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa 10 perusahaan sawit yang diduga…
  • Batal Berhaji, Purbaya Rogoh Kocek Pribadi Boyong Sapi 1 Ton ke Ciganjur
  • Purbaya Mendadak Tunda Insentif Kendaraan Listrik 1 Juni 2026, Kenapa?
  • Geger 10 Raksasa Sawit Manipulasi Harga Ekspor: Wilmar dan Musim Mas Resmi…
Tag:dana alokasi umumdana bagi hasilPMKPurbayatransfer daerah
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Ekonomi dan Bisnis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Rupiah Babak Belur ke Level Rp17.856 per Dolar AS, Gegara AS Serang Iran
By Anisa Aulia
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Selasa (12/5) melemah 115 poin atau 0,66 persen menjadi Rp17.529 per dolar AS. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
1
Rupiah Anjlok, Harga Barang Naik, Benarkah RI Masih Jauh dari Krisis 1998?
By Rahmat Tunny
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/hma)
2
APBN Dipakai untuk Kurban, Prabowo Dinilai Langgar Prinsip Ibadah
By Rahmat Tunny
Sapi Kurban
3
MUI: Pembelian 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN Sah Secara Syariat
By Rahmat
Petugas kesehatan hewan memeriksa kesehatan sapi bantuan Presiden di Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (26/5/2026).
4
Chairman BP Albert Manifold Dipecat Mendadak Usai 8 Bulan Menjabat, Ada Skandal Baru?
By Iren Natania
Ex Chairman British Petroleum (BP) Albert Manifold. (Sumber: BP)
5

BERITA LAINNYA

Pengeboran sumur BNG-079 di Struktur Benuang, Lapangan Adera, Sumatera Selatan. (Sumber: Dok. Pertamina Drilling)
Ekonomi Bisnis

Pertamina Drilling Mulai Ekspansi ke Timur Tengah, Incar Proyek Migas Ini 

PT Pertamina Drilling Services Indonesia menjajaki ekspansi bisnis ke pasar Timur Tengah…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
2 jam lalu
Petani menunjukkan padi yang dipanennya di Desa Porame, Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah
Ekonomi Bisnis

Mafia Pangan Masih Berkeliaran, Kementan Bongkar Modus Main Harga dan Penimbunan

Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan terhadap praktik mafia pangan. Penguatan pengawasan dilakukan…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
2 jam lalu
Kantor Pusat Wilmar International Singapura. (Sumber: Dok. Wilmar)
Ekonomi Bisnis

Wilmar Dituduh Lakukan Transfer Pricing dan Manipulasi Sawit, Ini Respons Resminya

Wilmar International Ltd buka suara terkait perusahaannya yang menjadi salah satu dari…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
3 jam lalu
Foto udara kepadatan kendaraan keluar Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/5/2026).
Ekonomi Bisnis

Jasa Marga Catat Lonjakan Lalu Lintas Idul Adha Naik 19,62 Persen, Arah Timur Tetap Mendominasi

321.039 kendaraan telah meninggalkan wilayah Jabotabek, pada periode libur Idul Adha atau…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up