Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir, 84 rekening Wajib Pajak (WP) secara serentak. Aksi ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak yang mencapai Rp330,6 miliar.
Pemblokiran rekening ini dilakukan di 15 bank, baik di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank swasta. Periode pemblokiran dilakukan pada 18 hingga 22 Mei 2026.
Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,”
tulis Instagram @pajakdjpbanten Jumat, 29 Mei 2026.
Pemblokiran di 12 KPP Kanwil DJP Banten
Adapun pemblokiran rekening wajib pajak ini dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten.






