Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

DJP Blokir 84 Rekening Wajib Pajak, Kenapa?

Pemblokiran rekening wajib pajak ini dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten.

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. (Sumber: Google Street View)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memblokir, 84 rekening Wajib Pajak (WP) secara serentak. Aksi ini dilakukan untuk menagih tunggakan pajak yang mencapai Rp330,6 miliar.

Pemblokiran rekening ini dilakukan di 15 bank, baik di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan bank swasta. Periode pemblokiran dilakukan pada 18 hingga 22 Mei 2026.

Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,”

tulis Instagram @pajakdjpbanten Jumat, 29 Mei 2026.

Pemblokiran di 12 KPP Kanwil DJP Banten

Adapun pemblokiran rekening wajib pajak ini dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten. 

Iklan

DJP mengatakan, pemblokiran ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak, sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Melalui langkah ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,”

imbuhnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi

  • Redaktur

    Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.