Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Ekonomi Bisnis

Mulai Berlaku Besok! Eksportir Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Wajib Lapor ke PT DSI

Pemerintah berharap sistem baru ini membuat nilai ekspor yang tercatat sesuai dengan transaksi sebenarnya, sehingga meningkatkan keuntungan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan), Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan), dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari (kiri) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kanan), Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria (kanan), dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari (kiri) menyampaikan Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj.)

Pemerintah resmi memulai reformasi besar tata kelola ekspor komoditas strategis nasional melalui skema ekspor satu pintu yang akan dijalankan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo untuk memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam yang selama ini dinilai masih menyisakan banyak celah.

“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang merupakan juga tiga ekspor terbesar Indonesia, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy,”

kata Airlangga dalam konferensi pers di Auditorium Wisma Danantara, Minggu, 31 Mei 2026.

Melalui skema baru tersebut seluruh ekspor komoditas strategis akan diawasi satu pintu melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah. Tujuan utama kebijakan ini bukan mengambil alih bisnis ekspor perusahaan, melainkan memperkuat pengawasan negara terhadap transaksi ekspor yang selama ini rawan praktik manipulasi.

Iklan

“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik underinvoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor,”

terang Airlangga.

Tingkatkan Cuan

Pemerintah berharap sistem baru ini membuat nilai ekspor yang tercatat sesuai dengan transaksi sebenarnya sehingga penerimaan negara dapat meningkat dan devisa hasil ekspor tidak lagi banyak mengalir ke luar negeri.

Tiga komoditas yang masuk skema ekspor satu pintu tersebut memiliki nilai ekspor mencapai 66,13 miliar dolar AS pada 2025 atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional. Kebijakan ini mulai memasuki masa transisi sejak 1 Juni 2026, sementara aktivitas ekspor perusahaan tetap berjalan seperti biasa selama proses penyesuaian berlangsung.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Asisten Redaktur

    Rahmat Tunny adalah Asisten Redaktur di OWRITE yang berfokus pada peliputan berita nasional dan isu-isu kebijakan publik. Pemegang gelar

  • Asred

    Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.