Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh badan usaha bahan bakar minyak (BBM) mencampurkan bioetanol sebesar 5 persen ke dalam bensin non-subsidi. Kebijakan ini akan berlaku di seluruh wilayah Pulau Jawa sebagai bagian dari percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan di sektor transportasi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, mandatori pencampuran bioetanol 5% atau E5 tersebut telah dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM sesuai arahan Menteri ESDM.
Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Untuk selanjutnya, sesuai dengan arahan Menteri ESDM, pemanfaatan bahan bakar nabati bioetanol itu juga sudah dimasukkan ke dalam Keputusan Menteri ESDM untuk diterapkan minimal di 2026 ini adalah 5 persen,”
ujar Eniya pada wartawan, di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Eniya menjelaskan, implementasi awal kebijakan tersebut hanya berlaku untuk segmen BBM non-PSO atau non-subsidi dan akan dicampurkan dengan bensin yang dipasarkan oleh badan usaha BBM.







