Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan dampak pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus level Rp18.000 per dolar AS terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perbankan nasional, masih relatif terkendali.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan terkendalinya sektor perbankan tercermin dari rasio kecukupan modal perbankan atau capital adequacy ratio (CAR) yang mencapai 23,97 persen per April 2026. Kondisi itu dianggap masih memberikan ruang yang cukup untuk menyerap berbagai potensi risiko.
“Terkait pergerakan nilai tukar rupiah OJK melihat dampak langsung ke sektor jasa keuangan, khususnya di perbankan, saat ini masih relatif terkendali,”
ujar Friderica dalam konferensi pers yang dikutip pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Posisi Devisa
Selain itu, eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar relatif terjaga dan terkendali. Hal ini tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) yang konsisten jauh di bawah threshold maksimum 20 persen dari modal bank.
“Sebagaimana tercermin dari posisi devisa neto yang secara konsisten ini masih jauh di bawah ambang batas maksimal 20 persen dari modal bank,”
terang dia.
Pemantauan Jalur
Namun, Kiki menyatakan bahwa OJK terus mewaspadai terhadap berbagai jalur transmisi risiko yang dapat muncul apabila tekanan terhadap rupiah berlangsung lebih lama. Salah satu yang disorot adalah sektor usaha yang ketergantungan tinggi terhadap impor.
“Jadi untuk memitigasi risiko-risiko tersebut, kami akan memperkuat pemantauan aktivitas valuta asing perbankan melalui pemantauan posisi devisa neto harian, kemudian kecukupan likuiditas valas tentunya tanpa mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan,”
kata Friderica.
Sementara, pada penutupan perdagangan Jumat, 5 Juni 2026, rupiah masih bisa sedikit bernapas lantaran ditutup menguat 0,07 persen ke level Rp18.036 per dolar AS.






















