PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mengamankan aset hulu minyak dan gas bumi (migas) milik negara di wilayah Under Muara Mahakam (UMM), Kalimantan Timur, dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,27 triliun.
Pengamanan itu dilakukan bersama sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Keberhasilan penyelamatan aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut yakni lahan senilai sekitar Rp21,5 miliar, serta perlindungan terhadap investasi sumur dan fasilitas produksi senilai kurang lebih Rp1,25 triliun. Upaya ini dinilai mampu mencegah potensi kehilangan produksi migas yang nilainya diperkirakan mencapai Rp480 miliar per tahun.
Senior Manager Legal Counsel PHI Ardhi Apriyanto, mengatakan kepastian hukum dan kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan produksi migas nasional.







