Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan perampingan BUMN dari 1.077 entitas, menjadi sekitar 200–300 perusahaan. Perampingan ini dipastikan tidak akan menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria mengatakan langkah ini dilakukan untuk menciptakan pengelolaan yang lebih efisien. Presiden Prabowo Subianto katanya, telah memberikan arahan agar transformasi besar-besaran di tubuh BUMN tidak merugikan para pekerja.
Pastinya Bapak Presiden tidak ingin ada PHK,”
kata Dony dalam keterangan pers Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Jumat, 12 Juni 2026.
Dony memastikan, perampingan BUMN tidak akan berujung pada PHK massal. Seluruh karyawan nantinya akan tetap dipertahankan dan dialihkan ke perusahaan hasil konsolidasi.







