Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Setujui 664 RKAB Tambang, ESDM Perketat Keran Produksi Minerba
Ekonomi Bisnis

Setujui 664 RKAB Tambang, ESDM Perketat Keran Produksi Minerba

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Juni 12, 2026 6:34 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Caption: Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur
Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. (Foto: Kemenhut)
SHARE

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hingga 12 Juni 2026 telah menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang melalui sistem perizinan secara elektronik.

Daftar isi Konten
  • RKAB Jadi Dokumen Wajib Perusahaan Tambang
  • Aturan RKAB Diperkuat Lewat Transformasi Digital
  • Perusahaan Diberi Kesempatan Memperbaiki Dokumen

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan harus memiliki kelengkapan persyaratan perizinan dan kewajiban sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja.

Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,”

kata Tri di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Baca juga:
PNBP Minerba Tahun 2025 Turun Jadi Rp130 Triliun, ESDM Coba… Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sektor mineral dan batu…
Soal Isu Reshuffle, Bahlil: Jangan Berspekulasi Melampaui Batas Kewenangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan mengenai…
ESDM Selidiki Hambatan Ekspor Mineral, Dugaan Terkait Logam Tanah Jarang… Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah berkoordinasi dengan aparat penegak…
  • PNBP Minerba Tahun 2025 Turun Jadi Rp130 Triliun, ESDM Coba Salahkan Hal…
  • Soal Isu Reshuffle, Bahlil: Jangan Berspekulasi Melampaui Batas Kewenangan
  • ESDM Selidiki Hambatan Ekspor Mineral, Dugaan Terkait Logam Tanah Jarang Muncul

RKAB Jadi Dokumen Wajib Perusahaan Tambang

Sejumlah truk pengangkut batu bara parkir di area pertambangan yang berada di kawasan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rabu (22/4/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik menjadi 103.43 dolar AS per ton dari 99.87 dolar AS per ton pada periode pertama April 2026.
Sejumlah truk pengangkut batu bara parkir di area pertambangan yang berada di kawasan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rabu (22/4/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik menjadi 103.43 dolar AS per ton dari 99.87 dolar AS per ton pada periode pertama April 2026. (ANTARA FOTO/Angga Palguna/foc.)

Menurut Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

Dokumen RKAB juga menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pasca tambang. Oleh sebab itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne.

Dalam proses evaluasi tersebut, Direktorat Jenderal Minerba pun melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, seperti kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.

Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,”

jelas Tri.

Aturan RKAB Diperkuat Lewat Transformasi Digital

Pengaturan mengenai RKAB juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.

Melalui kebijakan ini, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.

Matriks lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,”

sambung Tri.

Perusahaan Diberi Kesempatan Memperbaiki Dokumen

Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan peluang untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,”

beber Tri.

Ratusan pendampingan juga sudah dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi, beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

Tidak hanya 664 RKAB Tahun 2026 yang telah disetujui, sejumlah permohonan lainnya juga masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Baca juga:
Daftar 10 Orang Terkaya di RI Juli 2026, Nomor 1… Siapa orang terkaya di Indonesia saat ini? Kalau mengacu pada data Real-Time Billionaires milik Forbes per…
PTBA Jual 21,1 Juta Ton Batu Bara hingga Juni 2026,… PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mencatat penjualan batu bara sebesar 21,10 juta…
Akui Minyak Dunia Fluktuatif, Bahlil Buka Sinyal Harga BBM Nonsubsidi… Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang penurunan…
  • Daftar 10 Orang Terkaya di RI Juli 2026, Nomor 1 Hartanya Tembus…
  • PTBA Jual 21,1 Juta Ton Batu Bara hingga Juni 2026, Pasar Domestik…
  • Akui Minyak Dunia Fluktuatif, Bahlil Buka Sinyal Harga BBM Nonsubsidi Bakal Turun
Tag:Batu baraESDMiupminerbapertambanganRKAB
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel!
By Rahmat Baihaqi
Gedung KPK
1
Bisnis Gas Whip Pink Bisa Raup Cuan Rp5 Miliar Sebulan, Begini Modus Edar ke Klub Malam
By Rahmat Baihaqi
Ratusan tabung gas merek Whip Pink di dalam kardus.
2
Viral Arti Warna Ikon Kontak WhatsApp, Benarkah Jadi Tanda Nomor Disimpan hingga Pernah Diblokir?
By Syifa Fauziah
Viral Arti Warna Ikon Kontak WhatsApp, Benarkah Jadi Tanda Nomor Disimpan hingga Pernah Diblokir?
3
Timnas Indonesia Terbang ke Thailand dengan Pesawat Carter, Justin Hubner Kembali Absen?
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia Jens Raven (kiri) berselebrasi bersama Pelatih John Herdman (kedua kiri) usai membobol gawang Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
4
Ragnar Oratmangoen Kembali! Timnas Indonesia Dapat Tambahan Kekuatan Jelang Lawan Timor Leste
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia berfoto bersama sebelum laga melawan Timnas Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
5

BERITA LAINNYA

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.
Ekonomi Bisnis

PNBP Minerba Tahun 2025 Turun Jadi Rp130 Triliun, ESDM Coba Salahkan Hal Ini

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan sektor mineral dan batu…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
2 jam lalu
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (tengah) dan Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta
Ekonomi Bisnis

Purbaya Minta Pasar Tak Panik Perry Warjiyo Tinggalkan BI: Destry Damayanti Bukan Pemain Baru

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
Pekerja melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (27/7/2026). (Sumber: Antara Foto/Dhemas Reviyanto/wsj)
Ekonomi Bisnis

Bergerak Tak Sejalan, Rupiah Ditutup Menguat Tipis Disaat IHSG Merosot

Nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak tak sejalan…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing di Kantor Kemenkeu (sumber: Anisa Aulia/Owrite)
Ekonomi Bisnis

490 Daerah Berpeluang Dapat Suntikan Dana, Purbaya Tunggu Restu Prabowo

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah sedang memetakan daerah yang mengalami…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up