Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 12 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Setujui 664 RKAB Tambang, ESDM Perketat Keran Produksi Minerba
Ekonomi Bisnis

Setujui 664 RKAB Tambang, ESDM Perketat Keran Produksi Minerba

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Juni 12, 2026 6:34 pm
Natania Longdong
Dusep Malik
Share
Caption: Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur
Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. (Foto: Kemenhut)
SHARE

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hingga 12 Juni 2026 telah menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang melalui sistem perizinan secara elektronik.

Daftar isi Konten
  • RKAB Jadi Dokumen Wajib Perusahaan Tambang
  • Aturan RKAB Diperkuat Lewat Transformasi Digital
  • Perusahaan Diberi Kesempatan Memperbaiki Dokumen

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menegaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan harus memiliki kelengkapan persyaratan perizinan dan kewajiban sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja.

Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,”

kata Tri di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Baca juga:
Pemadaman Listrik Bergilir Meluas! IESR Curigai Pasokan Batu Bara dan… Institute for Essential Services Reform (IESR) mengkritisi penjelasan awal dari PT PLN…
Pendapatan Tembus Rp84,6 Triliun, Antam Bagikan Dividen Jumbo Rp5 Triliun PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam membagikan dividen sebesar Rp5,04 triliun…
Asosiasi Tambang Sentil Pemerintah, Pembeli Batu Bara Bisa Kabur Jika… Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) meminta adanya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan ekspor…
  • Pemadaman Listrik Bergilir Meluas! IESR Curigai Pasokan Batu Bara dan RKAB Kacau
  • Pendapatan Tembus Rp84,6 Triliun, Antam Bagikan Dividen Jumbo Rp5 Triliun
  • Asosiasi Tambang Sentil Pemerintah, Pembeli Batu Bara Bisa Kabur Jika Ekspor Tak…

RKAB Jadi Dokumen Wajib Perusahaan Tambang

Sejumlah truk pengangkut batu bara parkir di area pertambangan yang berada di kawasan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rabu (22/4/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik menjadi 103.43 dolar AS per ton dari 99.87 dolar AS per ton pada periode pertama April 2026.
Sejumlah truk pengangkut batu bara parkir di area pertambangan yang berada di kawasan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Rabu (22/4/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) periode kedua April 2026 naik menjadi 103.43 dolar AS per ton dari 99.87 dolar AS per ton pada periode pertama April 2026. (ANTARA FOTO/Angga Palguna/foc.)

Menurut Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

Dokumen RKAB juga menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pasca tambang. Oleh sebab itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne.

Dalam proses evaluasi tersebut, Direktorat Jenderal Minerba pun melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, seperti kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.

Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,”

jelas Tri.

Aturan RKAB Diperkuat Lewat Transformasi Digital

Pengaturan mengenai RKAB juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.

Melalui kebijakan ini, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.

Matriks lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,”

sambung Tri.

Perusahaan Diberi Kesempatan Memperbaiki Dokumen

Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan peluang untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,”

beber Tri.

Ratusan pendampingan juga sudah dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi, beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

Tidak hanya 664 RKAB Tahun 2026 yang telah disetujui, sejumlah permohonan lainnya juga masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Baca juga:
Kata Asosiasi Mining Soal Relaksasi Produksi Batu Bara: Bisa Cegah… Indonesian Mining Association (IMA) menyambut positif rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya…
Wacana Gross Split Minerba Dibatalkan Bahlil, IMA: Penting Buat Jaga… Indonesian Mining Association (IMA) mendukung keputusan pemerintah yang membatalkan rencana penerapan skema…
Danantara Pegang Kendali Ekspor SDA hingga Akhir 2026, Negara Bisa… Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan PT Danantara Sumberdaya…
  • Kata Asosiasi Mining Soal Relaksasi Produksi Batu Bara: Bisa Cegah PHK di…
  • Wacana Gross Split Minerba Dibatalkan Bahlil, IMA: Penting Buat Jaga Investasi
  • Danantara Pegang Kendali Ekspor SDA hingga Akhir 2026, Negara Bisa Raup Dana…
Tag:Batu baraESDMiupminerbapertambanganRKAB
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi Negara
By Hardani Triyoga
Pakar hukum tata negara Feri Amsari.
1
Pertamax Green Makin Mahal, Bioetanol Tak Bikin BBM Lebih Murah dan Ramah APBN
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
2
Gak Cuma Tegur Pemda, Kemendagri Siapkan Insentif Rp3 Miliar bagi Daerah Berprestasi
By Rika Pangesti
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana wilayah Sumatera Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri) sebelum rapat koordinasi dan evaluasi capaian penanganan serta percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2026).
3
Kejagung Buru Bukti Baru, Penggeledahan Kasus MBG Meluas ke Jakarta-Bandung
By Rahmat Baihaqi
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
4
Viral! Candaan Prabowo soal Dipanggil Yang Maha Kuasa dan Tetap Monitor HIPMI Bikin Netizen Heboh
By Syifa Fauziah
Presiden RI Prabowo Subianto dalam pembukaan Munas HIPMI XVIII di Bandar Lampung, Rabu, 10 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
Ekonomi Bisnis

BI Bongkar Penyebab Rupiah Balik Perkasa di Rp17.865 per Dolar AS

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, penguatan rupiah pada akhir pekan ini didorong oleh…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
6 menit lalu
Gedung BRI. (Sumber: BRI)
Ekonomi Bisnis

Siap-siap, BRI Mau Buyback Saham Rp500 Miliar

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI berencana, melakukan pembelian kembali…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
38 menit lalu
Ilustrasi Pekerja di PHK. (Sumber: Unsplash/Vitaly Gariev )
Ekonomi Bisnis

Danantara Janji Tak Ada PHK, Imbas Perampingan BUMN dari 1.077 ke 200 Perusahaan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan perampingan BUMN dari 1.077…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
1 jam lalu
Pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Lembaga DPR II di Ibu Kota Nusantara (IKN). (Sumber: Dok. WEGE)
Ekonomi Bisnis

WEGE Garap Gedung DPR di IKN, Nilai Proyek Tembus Rp1,96 Triliun

PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) melakukan pengerjaan Pembangunan Bangunan Gedung…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up